Masukan user id dan password yang telah di berikan, jika anda kesulitan silahkan hubungi admin
Mei 2012
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
EDOKUMENSISTEM INFORMASI DOKUMENPuslitbang Jalan dan Jembatan (Pusjatan), Badan Litbang, Kementerian PU, sebagai salah satu Lembaga Eksekutif merupakan Badan Publik yang berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008. Salah satu tujuan UU KIP adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, sehingga SPL dan SLL diharapkan dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di lingkungan Kementerian PU, Badan Litbang, Puslitbang Jalan dan Jembatan. Simpul Layanan Litbang merupakan kebutuhan Pusjatan untuk penyebarluasan hasil Litbang, di mana stakeholders dapat memakainya dan Pusjatan dapat meminta feedback dari daerah. Dalam Simpul Layanan Litbang, Pusjatan akan memberikan :
Sedangkan anggota Simpul Layanan Litbang di daerah harus :
Diseminasi informasi memang masalah yang penting dan unik, karena informasi memiliki nilai. Simpul Layanan Litbang diharapkan dapat menjadi media komunikasi dua arah antara Pusjatan dengan stakeholders maupun seluruh masyarakat yang peduli dengan keberlangsungan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||