Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan mempunyai tugas Menyelenggarakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan teknis pengembangan keahlian dan profesi dan jabatan fungsional bidang jalan dan jembatan, keselamatan jalan, layanan teknik, dan pelaksanaan analisa data dan pengembangan sistem informasi manajemen jalan dan jembatan.
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan dan diseminasi norma, standar, prosedur dan kriteria;
- koordinasi dan pembinaan pengembangan dan penerapan teknologi bidang jalan dan jembatan;
- Fasilitasi dan pembinaan teknis pengembangan keahlian dan profesi dan jabatan fungsional serta pengembangan kelembagaan di bidang jalan dan jembatan;
- penyelenggaraan kerja sama teknik dalam rangka pengembangan dan penerapan teknologi bidang jalan dan jembatan;
- penyelenggaraan program, koordinasi dan pembinaan pelaksanaan keselamatan jalan, serta pengembangan sistem manajemen dan teknologi keselamatan jalan;
- dukungan pelaksanaan evaluasi dan penyiapan saran teknis jembatan khusus dan terowongan untuk mendapatkan persetujuan.
- koordinasi dan pembinaan layanan teknis bidang jalan dan jembatan;
- pengelolaan sumber daya keteknikan, mencakup sarana laboratorium, dan peralatan pengujian, termasuk pelaksanaan urusan akreditasi dan pengelolaan administrasi hak kekayaan intelektual;
- pelaksanaan analisa data dan pengembangan sistem manajemen jalan dan jembatan;
- pengembangan dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen teknik jalan dan jembatan, pelaksanaan pangkalan data dasar, data statistik, infrastruktur teknologi informasi serta informasi spasial tematik bidang teknik jalan dan jembatan
- pengembangan sistem manajemen pengetahuan (knowledge management) teknik jalan dan jembatan; dan
- pengelolaan perpustakaan dan jurnal, serta pelaksanaan diseminasi, publikasi, arsip dan dokumentasi, termasuk penyiapan bahan informasi publik bidang pengembangan dan penerapan teknologi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan leger jalan nasional, jalan bebas hambatan dan jalan tol; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.