DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Rencana Strategis

Puslitbang Jalan dan Jembatan

Peran infrastruktur sangat penting dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, rasa aman, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, infrastruktur juga memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing global.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sebagai bagian dari bidang infrastruktur, berkewajiban untuk mendukung hal tersebut melalui pelaksanaan pembangunan yang terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan, gender serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Secara Organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan) berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun tugas dan fungsi Pusjatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dimana Pusjatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan. Dalam melaksanakan tugasnya Pusjatan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pelayanan uji laboratorium dan lapangan, sertifikasi, inspeksi, kalibrasi, dan advis teknis di bidang jalan dan jembatan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan;
  4. pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan;
  5. pelaksanaan pengelolaan sarana kelitbangan;
  6. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum;
  7. penyiapan penyusunan standar dan pedoman; h. pelaksanaan diseminasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan; dan
  8. penyelenggaraan pangkalan data dan pengembangan konsep sistem data teknis jalan dan jembatan.

Sesuai dengan amanat Undang-undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 9 Struktur Organisasi menyatakan bahwa Badan dan/ atau Pusat adalah sebagai pendukung tugas pokok Kementerian yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral. Puslitbang sebagai scientific backbone Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus dapat mendukung kinerja Direktorat Jendral Teknis terkait dalam hal penyiapan infrastruktur PUPR. Kebijakan Balitbang Kementerian PUPR menetapkan produk litbang harus memenuhi keperluan stakeholders Kementerian PUPR sebesar 70%, masyarakat profesional sebesar 15% dan masyarakat pengguna IPTEK sebesar 15% (sumber: Renstra Balitbang Kementerian PUPR 2015-2019). Sesuai kebijakan Balitbang PUPR tersebut di atas, kegiatan Pusjatan difokuskan untuk mendukung Direktorat Jenderal Bina Marga.

Untuk detail lebih lanjut bisa baca link tautan dibawah ini :

Format file; PDF | Ukuran file: 2,74 MB


Format file; PDF | Ukuran file: 0,14 MB


Format file; PDF | Ukuran file: 0,11 MB


Puslitbang Jalan dan Jembatan

Berdasarkan RPJMN Tahap III dan Rencana Strategis Kementerian PU 2015 – 2019, Puslitbang Jalan dan Jembatan telah menyusun Rencana Strategis 2015 – 2019. Rencana Strategis ini merupakan rencana organisasi yang merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dimana tuntutan untuk menyampaikan pertanggungjawaban publik atas penggunaan anggaran bagi kegiatan. Rencana Strategis (Renstra) tersebut juga merupakan bagian dari SAKIP dan dibuat dengan mempertimbangkan isu strategis ke depan, tantangan, dan fokus pembangunan yang tertuang pada RPJMN Tahap III di dalam RPJPN 2005 – 2025.

Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal tersebut mendasari terbentuknya Permen PUPR Nomor: 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, terkait pembentukan Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton di Pasarwajo Kabupaten Buton, untuk dapat meningkatkan peran pemerintah, khususnya pada produk Aspal Buton (Asbuton) agar dapat lebih terkontrol dan alih teknologi melalui bentuk layanan teknis yang lebih maksimal.

Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton sendiri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puslitbang Jalan dan Jembatan. Terkait dengan terjadinya perubahan struktur organisasi di dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di dalam lingkungan Puslitbang Jalan dan Jembatan tersebut, berpengaruh terhadap perubahan di dalam tubuh Renstra Puslibang Jalan dan Jembatan, dimana harus disusun dokumen Renstra Satker Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton sebagai bentuk dokumen Renstra sesuai dengan Permen PUPR Nomor: 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara tersendiri dan terpisah dari Renstra Puslitbang Jalan dan Jembatan. Dalam melakukan tugasnya, Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton menyelenggarakan fungsi berupa pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengujian, diseminasi, sertifikasi teknologi aspal Buton, serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka.

Format file; PDF | Ukuran file: 0,83 MB