Pelayanan informasi publik Pusat Litbag Jalan dan Jembatan pada Kantor Pusat di Jl. AH. Nasution No.264 Ujungberung Bandung dilaksanakan di Ruang Pusat Informasi Terpadu (PINTU) bertempat di Lantai Dasar Gedung Utama.
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemohon dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut :
www.pusjatan.pu.go.id/ppid
Loket Pusat Informasi Terpadu (PINTU) di Kantor Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Jl. AH. Nasution No 264, Kota Bandung
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Pusat Litbang Jalan dan Jembatan dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin – Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin s/d Kamis
: 09.00–15.00 waktu setempat
Istirahat,sholat,makan
: 12.00–13.00 waktu setempat
Jumat
: 09.00–15.00 waktu setempat
Istirahat, sholat, makan
: 11.00-13.00 waktu setempat
Proses untuk memenuhi permohonan informasi publik dilakukan setelah Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi PINTU kepada pemohon informasi dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos tujuan