Sub Direktorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi
Mempunyai tugas Melaksanakan penyelenggaraan pengkoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengembangan dan penerapan inovasi teknologi, serta fasilitasi pengembangan profesi bidang jalan dan jembatan.
Menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam lingkup kewenangan penyelenggaraan jalan dan jembatan.
b. penatausahaan tugas dan kewenangan Subkomite Teknis bidang Jalan dan Jembatan, termasuk penyiapan bahan-bahan untuk Program Nasional Perumusan
Standar (PNPS) di bidang rekayasa jalan dan jembatan;
c. penyusunan standar dokumen pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, termasuk penyusunan spesifikasi
teknik dan petunjuk analisa biaya konstruksi;
d. pelaksanaan evaluasi dan review norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bahan-bahan untuk Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) serta standar
dokumen pengadaan barang dan jasa di bidang jalan dan jembatan;
e. penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan pengembangan dan penerapan teknologi bidang jalan dan jembatan, termasuk teknik jalan, teknik jembatan,
geoteknik jalan, terowongan jalan, keselamatan jalan, dan lingkungan jalan;
f. penyiapan dan penatausahaan serta pengendalian kerja sama pengembangan dan penerapan teknologi bidang jalan dan jembatan dan pengelolaan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI); dan
g. pelaksanaan pembinaan teknis pengembangan keahlian dan profesi keteknikan bidang jalan dan jembatan.