DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha
Mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta melakukan koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan