DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Sub Direktorat Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan

Sub Direktorat Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi:

a. pengembangan sistem manajemen dan teknologi keselamatan jalan;

b. penyiapan bahan-bahan rencana dan program aksi keselamatan jalan;

c. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi Rencana dan Program Aksi Keselamatan Jalan, termasuk Sistem Manajemen 

   Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Lingkungan, Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan, dan Uji Laik Fungsi Jalan.

d. koordinasi pemberian layanan teknis bidang jalan dan jembatan, termasuk pengujian mutu bahan , penilaian kualitas konstruksi, inspeksi, dan advis teknis pada

   perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi, serta rekomendasi teknik untuk mitigasi bencana alam

e. pelaksanaan kliring teknologi, sertifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknik untuk teknologi khusus atau non standar

f. pengelolaan sarana laboratorium dan peralatan pengujian di lingkungan Direktorat dan Balai UPT Bina Teknik, termasuk pelaksanaan urusan akreditasinya; dan
g. pelaksanaan pembinaan pengelolaan laboratorium di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.

h. dukungan evaluasi dan penyiapan saran teknis jembatan khusus dan terowongan untuk mendapatkan persetujuan; dan

i. pelaksanaan inspeksi berkala, inspeksi luar biasa dan analisa perilaku jembatan khusus dan terowongan.