DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Bidang Sumber Daya Kelitbangan

Bidang Sumber Daya Kelitbangan mempunyai tugas melaksanakan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.

Bidang Sumber Daya Kelitbangan menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan; dan
  • Pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.

Bidang Sumber Daya Kelitbangan terdiri atas:

  • Subbidang Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.
  • Subbidang Sarana Kelitbangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.