Bidang Sumber Daya Kelitbangan mempunyai tugas melaksanakan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.
Bidang Sumber Daya Kelitbangan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan; dan
- Pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.
Bidang Sumber Daya Kelitbangan terdiri atas:
- Subbidang Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.
- Subbidang Sarana Kelitbangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.