DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Bidang Program dan Evaluasi

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan.

Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran tahunan; dan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:

  • Subbidang Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran tahunan.
  • Subbidang Pemantauan dan Evaluasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan.