DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Bagian Keuangan dan Umum

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan.

Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, fasilitasi JDIH Kementerian PUPR, penerimaan negara bukan pajak, dan laporan keuangan; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan penatausahaan barang milik negara.

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:

  • Subbagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, fasilitasi penerimaan negara bukan pajak dan penyusunan laporan keuangan.
  • Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan penatausahaan barang milik negara.