Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan.
Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, fasilitasi JDIH Kementerian PUPR, penerimaan negara bukan pajak, dan laporan keuangan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan penatausahaan barang milik negara.
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
- Subbagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, fasilitasi penerimaan negara bukan pajak dan penyusunan laporan keuangan.
- Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan penatausahaan barang milik negara.