DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Balai Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Teknik Lalu Lintas

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
  • Balai Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Teknik Lalu Lintas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan.
  • Balai Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Teknik Lalu Lintas Jalan dipimpin oleh seorang Kepala.

Balai Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Teknik Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan bidang sistem dan teknik lalu lintas.

Balai Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Teknik Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan penyusunan program;
  • Pelaksanaan penelitian;
  • Pelaksanaan pengembangan;
  • Pelaksanaan diseminasi;
  • Penyiapan Hak Kekayaan Intelektual;
  • Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi dan sertifikasi;
  • Fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
  • Penyiapan data base;
  • Penyiapan standar dan pedoman;
  • Pengelolaan laboratorium; dan
  • Evaluasi dan pelaporan.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Teknik Lalu Lintas, terdiri atas:

  • Seksi Penyelenggara Teknis, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, melakukan penelitian, pengembangan, perekayasaan, penyiapan standar dan pedoman, penyiapan data base serta administrasi, evaluasi dan pelaporan.
  • Seksi Layanan, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, melakukan diseminasi, pengelolaan laboratorium, pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi dan sertifikasi, fasilitasi pelaksanaan alih teknologi, penyiapan Hak Kekayaan Intelektual, sertifikasi serta administrasi, evaluasi dan pelaporan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.