Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Balai Penelitian dan Pengembangan Perkerasan Jalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan.
- Balai Penelitian dan PengembanganPerkerasan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Penelitian dan Pengembangan Perkerasan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang perkerasan jalan bahan dan pondasi jalan serta lingkungan yang dipengaruhinya.
Balai Penelitian dan Pengembangan Perkerasan Jalan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
- Pelaksanaan diseminasi;
- Penyiapan Hak Kekayaan Intelektual;
- Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi dan sertifikasi;
- Fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
- Penyiapan data base;
- Penyiapan standar dan pedoman;
- Pengelolaan laboratorium; dan
- Evaluasi dan pelaporan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Perkerasan Jalan, terdiri atas:
- Seksi Penyelenggara Teknis, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, melakukan penelitian, pengembangan, perekayasaan, penyiapan standar dan pedoman, penyiapan data base serta administrasi, evaluasi dan pelaporan.
- Seksi Layanan, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, melakukan diseminasi, pengelolaan laboratorium, pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi dan sertifikasi, fasilitasi pelaksanaan alih teknologi, penyiapan Hak Kekayaan Intelektual, sertifikasi serta administrasi, evaluasi dan pelaporan.
- Kelompok Jabatan Fungsional.