PNBP adalah satuan kerja yang terdapat di Pusjatan yang dibentuk untuk melaksanakan amanat yang terdapat pada Peraturan Pemerintah 38 tahun 2012 terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak
PNBP Melayani:
- Uji laboratorium adalah kegiatan untuk melakukan pengujian yang dilakukan oleh Balai Pusjatan
- Uji laboratorium yang komplek adalah pengujian laboratorium yang belum terdapat tarif pengujian dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah
- Uji laboratorium yang sederhana adalah pengujian laboratorium yang sudah terdapat tarif PNBP dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah
- Penerima Manfaat adalah instansi pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan institusi pendidikan
Pengujian Laboratorium
- Sistem dan teknik lalu lintas
- Struktur jembatan
- Perkerasan jalan
- Geoteknik jalan

