DIREKTORAT BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

Layanan Uji

Layanan Uji Lab dan Lapangan

PNBP adalah satuan kerja yang terdapat di Pusjatan yang dibentuk untuk melaksanakan amanat yang terdapat pada Peraturan Pemerintah 38 tahun 2012 terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PNBP Melayani:

  • Uji laboratorium adalah kegiatan untuk melakukan pengujian yang dilakukan oleh Balai Pusjatan
  • Uji laboratorium yang komplek adalah pengujian laboratorium yang belum terdapat tarif pengujian dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah
  • Uji laboratorium yang sederhana adalah pengujian laboratorium yang sudah terdapat tarif PNBP dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah
  • Penerima Manfaat adalah instansi pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan institusi pendidikan

Pengujian Laboratorium

  1. Sistem dan teknik lalu lintas
  2. Struktur jembatan
  3. Perkerasan jalan
  4. Geoteknik jalan


Prosedur Uji Laboratorium