Sesuai dengan tupoksi Pusjatan untuk memenuhi teknologi bidang jalan dan jembatan, merupakan sebuah kewajiban untuk menyediakan tempat istirahat pada jalan umum untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan akibat kelelahan, sesuai amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP 34/2006 tentang Jalan. Hal ini disampaikan Kepala Balai Litbang Sistem dan Teknik Lalu Lintas, M. Idris Lubis dalam sambutannya pada acara “Workshop Tempat Istirahat pada Jalan Umum dengan Teknologi Anjungan Pelayanan Jalan” di Medan, Sumatera Utara (Jumat, 04/5).
Workshop ini merupakan sebuah bentuk alih teknologi produk litbang Balai Litbang Sistem dan Teknik Lalu Lintas yang bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan teknologi Anjungan Pelayanan Jalan kepada stakeholder.
Workshop dihadiri oleh para penyelenggara jalan di Sumatera Utara, diantaranya BBPJN II, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Dinas PU/ Bina Marga daerah di Provinsi Sumatera Utara, dan stakeholder dari Kebudayaan dan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Workshop diakhiri dengan sesi diskusi mengenai Teknologi Anjungan Pelayanan Jalan dan Teknologi Jalan Wisata . (Humas Pusjatan)