Sesuai dengan Arahan Menteri Keuangan dalam rangka pengendalian belanja K/L (Surat nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017) Memastikan K/L melaksanakan Belanja dengan efektif, efisien dan optimal serta taat azas, untuk menjamin tercapainya program strategis nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menjaga kredibilitas pelaksanaan APBN, dengan menjamin ketepatan waktu belanja negara selaras dengan kecukupan penerimaan dan ketersediaan kas Pemerintah. Untuk itu Pusjatan menyelenggarakan Sosialisasi terkait Arahan Menteri Keuangan tersebut.
Perwakilan Pejabat Pusjatan, Faisal menyampaikan bahwa sesuai dengan terbitnya surat dari Dirjen Perbendaraan No. S.2570/PB/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang langkah-langkah strategis mengenai pelaksanaan anggaran di Kementerian/ Lembaga tahun 2017 maka pelaksanaan kegiatan administrasi kesatkeran di Pusjatan harus memenuhi aturan ditetapkan.
Hadir sebagai narasumber, Pejabat KPPN Bandung II, Agnes Sediana Milasari. Acara sosialisasi diikuti oleh tim administrasi dari Bidang/ Balai dan para asisten keuangan di lingkungan pusjatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan langkah-langkah strategis mengenai pelaksanaan anggaran di Pusjatan, meliputi : 1) review atas perencanaan kegiatan, penyerapan dan capaian output Satker Pusjatan, 2) monitoring penyelesaian tagihan, 3) monitoring penyampaian data kontrak, 4) pengendalian uang persediaan dan tambahan uang persediaan di bendahara. (Humas Pusjatan)